Selasa, 08 Maret 2011

PANDANGAN FILSAFAT DALAM KONTEKS BELA NEGARA

PANDANGAN FILSAFAT DALAM KONTEKS BELA NEGARA

Ajaran filsafat merupakan sumber landasan, identitas tatanan atau system nilai kehidupan manusia. Dalam dinamika peradaban modern, bangsa – bangsa yang berkembang menegakkan tatanan kehidupannya dengan system kenegaraannya. Sistem kenegaraan dijiwai dan dilandasi dengan nilai – nilai filsafat.
Dalam system Negara kita filsafat Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional. Nilai filasafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas dan integritas serta martabat bangsa.Selain itu, nilai filsafat Pancasila dapat memberikan motivasi dan spirit perjuangan bangsa
Nilai filsafat Pancasila secara filosofis – ideologis berkembang dalam system kenegaraan. Jadi tegaknya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bangsa merdeka, berdaulat bersatu dan bermartabat amat ditentukan oleh tegaknya integritas system kenegaraan Pancasila.Berdasar analisis normative, filosofis ideologis semua komponen bangsa wajib setia dan bangga terhadap system kenegaraan Pancasila termasuk kewajiban bela Negara.
Secara ontologis bela Negara merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara yang diakui secara universal kebenarannya.sehingga setiap warga ikut wajib dalam usaha bela Negara dari gangguan, hambatan, rintangan yang mengganggu integritas bangsanya. Karena adanya bela Negara maka tegaknya integritas bangsa yang berdaulat adil dan sejahtera. Sebaliknya,tidak akan tegak atau terwujud suatu inttegritas bangsa, tanpa adanya bela Negara.
Realitanya, fakta sejarah membuktikan bahwa tegaknya suatu kemerdekaan, kedaulatan merupakan adanya upaya bela Negara dari bangsa kita. Para pendahulu pejuang – pejuang kita dalam memperjuangan kemerdekaan, mereka mengorbankan seluruh jiwa raganya demi membela negaranya untuk mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Perjuangan tidak hanya dengan mengusir dan merebut Negara dari tangan penjajah, namun usaha bela Negara juga menegakkan kedaulatan negrinya dengan mempertahankan kedaulatan melalui berbagai diplomatic politik. Memperjuangkan falsasah-ideologi Pancasila termasuk usaha bela Negara sampai saat ini dalam mengisi kemerdekaan dari berbagai ancaman,gangguang,hambatan,dan penyimpangan dari luar dan dalam negri yang mengancam integitas negri ini. Semuanya diperjuangkan dalam rangka bela Negara.
Secara epistimologi-konstitusional kewajiban bela Negara tertuang dalam UUD ’45 pasal 30 yang berbunyi ‘Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara’. Jadi mau tidak mau setiap warga Negara, kita wajib ikut serta dalam membela Negara dari ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan baik dari luar maupun dari dalam. Kewajiban Negara merupakan bukti cinta tanah air karena mempertahankan sesuatu hak yang berharga yang ingin dirampas oleh pihak lain dengan mempertaruhkan bahkan mengorbankan apa yang dimiliknya.Bukti pengorbanan dalam membela Negara yaitu dapat memberikan kontribusi bagi perjuangan bangsanya dengan tenaga, materi maupun dengan jiwa dan raga.Contoh bela Negara masa kekiniaan adalah adanya upaya supremasi hokum, pemberantasan korupsi dan pemberantasan terorisme. Semua mereka upayakan atas dasar bela Negara demi terciptanya integritas Negara yang aman, adil dan sejahtera.Namun berbeda dengan epistimologi-ideologi, dimana pengertian bela Negara berlandaskan dari ideology masing – masing kelompok. Adanya perbedaan tak lepas dari cara pandang epistimolgi – ideology mereka. Ada yang menafsirkan bela Negara menurut ideology bangsa ini dengan berdasar falsafah Pancasila. Dan sebagian dari komponen bangsa ini memandang bela Negara iersebut berlandaskan ideology-religius. Munculnya berbagai paham tentang ideology tersebut menjadi sebab pemicu terjadinya berbagai gangguan integritas bangsa ini.
Secara epistemology-politik, bela Negara sering dijadikan alat sebagai tujuan politik dari sebagian komponen bangsa ini.Kepentingan bangsa sering dijadikan dasar dari kepentingan golongannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar